Memperpanjang SIM dapat dilakukan dari 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir. Saat ini, memperpanjang SIM tidaklah sulit karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Polri Super App. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online? Sebelum mengetahui caranya, pengguna perlu menyiapkan syarat perpanjang SIM online dulu.
Berikut delapan gerai perpanjangan SIM di Ibu Kota yang dapat dimanfaatkan masyarakat Ibu Kota sebagaimana dilansir Antara, Selasa (18/8/2020): 1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. 2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. 3.
Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR ( SIM Nasional Presisi) atau SIM. Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.
SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng. Jadwal layanan SIM keliling, Selasa (7/11/2023) beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Perpanjangan di SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya dapat dilakukan untuk SIM A dan C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Simak jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini, Selasa 14 November 2023 untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Selain di SIM keliling, cara perpanjang SIM juga dapat dilakukan melalui online dari handphone (hp). SIM dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik
Untuk itu, simak persyaratan cara mengurus SIM yang hilang atau rusak berikut ini. Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian terdekat. Fotokopi SIM yang hilang (jika ada). KTP asli dan fotokopi. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. Baca Juga: Biaya & Cara Perpanjang SIM Online 2023 Terbaru. Prosedur Cara Mengurus SIM
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19.
Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda. 4. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM. 5. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. - Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
dM2HH.